Baturaja, okes.news - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki tahap penting dalam siklus pembangunan daerah setelah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) rancangan APBD OKU tahun 2026 resmi disahkan, Sabtu (29/11/2025).
Pengesahan ini ditandai melalui penandatanganan bersama antara Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah S.STP., M.M., M.Pd dan Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, dalam Rapat Paripurna ke-XLVIII Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD OKU.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua I Rudi Hartono, serta dihadiri unsur Forkopimda dan para undangan.
Suasana sidang berjalan kondusif, menandai komitmen bersama eksekutif–legislatif dalam menata pembangunan daerah tahun depan.
BACA JUGA:FAJI OKU Selatan Kirim Lima Atlet ke Kejuaraan Dunia Arung Jeram 2025 di Malaysia
Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi, menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam penyelarasan arah pembangunan.
“Baru saja kita saksikan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten OKU atas kerja sama dan pembahasan yang berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, khususnya DPRD OKU yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal.
Ia menegaskan bahwa KUA adalah dokumen yang memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga asumsi ekonomi makro daerah dalam periode satu tahun anggaran.
Teddy menjelaskan bahwa dari kebijakan umum APBD tersebut, kemudian dirumuskan PPAS yang berisi prioritas dan plafon anggaran sementara melalui beberapa tahapan penting:
BACA JUGA:OKU Timur Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat 2025, Masuk 7 Besar Nasional
- Menentukan skala prioritas pembangunan daerah
- Menyusun prioritas program dan kegiatan tiap urusan, disinkronkan dengan prioritas nasional
- Merumuskan capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran tiap program dan kegiatan
Ia menegaskan bahwa dokumen yang telah disepakati ini menjadi pondasi utama dalam penyusunan Raperda APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2026.
“KUA dan PPAS ini akan menjadi dasar final dalam penyusunan Raperda APBD 2026 yang wajib selaras dengan aturan dan arah pembangunan daerah,” tegas Teddy.*