Jakarta - OKES.NEWS, Upaya memperkuat kepastian layanan pertanahan di ibu kota memasuki babak baru. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi merilis Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan yang kini diberlakukan serentak di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Langkah ini menjadi jawaban atas beragam keluhan publik mengenai lamanya proses, kurangnya konsistensi informasi, hingga minimnya transparansi dalam pengurusan berkas pertanahan selama ini.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyusunan aturan baru, tetapi komitmen nyata untuk mewujudkan pelayanan yang lebih pasti dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Setiap berkas yang masyarakat serahkan adalah harapan. Dan tugas ATR/BPN adalah memberikan kepastian. Standardisasi ini lahir untuk menjawab kebutuhan itu,” ujar Farid dalam peresmian di Kantah Jakarta Timur.
Mengurai Masalah Klasik: PDDM hingga Tunggakan Berkas
Standardisasi ini dirancang sebagai solusi dari persoalan menahun, seperti Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) yang tak sejalan dengan progres berkas, serta penumpukan tunggakan layanan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Farid menekankan pentingnya penyelesaian layanan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“PDDM dan tunggakan itu kalau ibarat doa, berkas yang sudah disampaikan harus kita wujudkan melalui penyelesaian,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh jajaran agar memberikan informasi yang seragam, jelas, dan sesuai standar agar masyarakat tidak lagi bingung ketika berurusan dengan pertanahan.
BACA JUGA:Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45% BACA JUGA:Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa SosoInstruksi Tegas: DKI Harus Jadi Barometer Pelayanan
Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa penerapan standardisasi ini harus dilakukan dengan disiplin tinggi mengingat ibu kota adalah tolok ukur pelayanan nasional.
Erry juga mencatat bahwa DKI telah menunjukkan perbaikan, terutama dalam penurunan tunggakan berkas.
“Kita sudah tidak masuk jalur merah, sekarang kuning. Mudah-mudahan segera hijau dengan komitmen semua pihak,” ujarnya.
Meski demikian, Erry tetap membuka ruang untuk penyesuaian teknis di tiap Kantah, mengingat perbedaan karakteristik seperti volume permohonan dan pembagian loket antara pemohon kuasa maupun non-kuasa.
BACA JUGA:Pascabencana Aceh, Dirut PLN Pastikan Langsung Penanganan Kelistrikan
Dengan diterapkannya alur yang lebih sederhana, jelas, dan transparan, masyarakat diharapkan dapat menikmati proses layanan yang lebih cepat, mudah dipahami, dan minim kendala.
Standardisasi ini bukan hanya reformasi prosedur, tetapi juga gerak kolektif memperbaiki citra pelayanan pertanahan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ATR/BPN.