Pemkab OKU Dukung Pengawasan Anggaran Lewat Aplikasi Jaga Desa

Selasa 02-12-2025,20:00 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H. Teddy Meilwansyah menyatakan dukungan penuh terhadap program unggulan Jaksa Agung berupa Percepatan Akselerasi Pembangunan Desa melalui aplikasi Jaksa Garda Desa Sejahtera atau Jaga Desa yang digelar di Kejati sumsel. Selasa, 2 Desember 2025.

Program tersebut dinilai dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus menjadi instrumen pengawasan yang modern dan transparan.

Aplikasi Jaga Desa memungkinkan para kepala desa menjalankan kewenangannya secara tepat dan sesuai aturan, terlebih desa kini memiliki peran besar dalam mengatur pemerintahannya sendiri serta mengelola pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bupati Teddy menjelaskan bahwa program Jaga Desa memiliki empat fokus utama yang menjadi fondasi percepatan pembangunan desa Penguatan kapasitas SDM desa, Pencegahan dan pengawasan proaktif HINGGA Pengelolaan berbasis teknologi

BACA JUGA:Bupati Teddy Ajak ASN Profesional dan Berintegritas dalam Melayani Masyarakat

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi, PT Semen Baturaja Gelar Advokasi Tukang di OKU

“Empat fokus ini sangat penting sebagai peringatan dini agar kepala desa tidak lagi memiliki celah untuk menyimpang dalam pengelolaan anggaran desa,” tegas Teddy.

Selain memaksimalkan pengawasan dan manajemen anggaran, Bupati OKU menekankan bahwa percepatan pembangunan desa harus tetap diarahkan pada isu strategis, terutama pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Kita harus memastikan bahwa dana desa benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Bupati OKU.

Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola anggaran desa yang baik agar para kepala desa tidak terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan terhadap regulasi.

“Karena itu, mendukung program Kejaksaan ini adalah langkah penting,” tambahnya.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Tiang Listrik Roboh Menimpa Rumah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana yang diwakili Asisten Bidang Intelijen, Totok Bambang Sapto Dwijo, menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti para kepala desa.

“Kejaksaan adalah ruang konsultasi hukum bagi pemerintah desa. Jika pekerjaannya benar dan sesuai prosedur, kepala desa tidak perlu takut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aplikasi Jaga Desa menjadi sarana konsultasi, koordinasi, hingga pelaporan kegiatan pembangunan secara aman dan terarah.

Kategori :