OKES.NEWS - Aksi nekat dilakukan Bayumi (33), warga Desa Mojosari, Kecamatan Belitang, OKU Timur.
Pria pengangguran ini ditangkap tim Opsnal Polsek Belitang I setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang pedagang es.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-B/10/XII/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I tanggal 1 Desember 2025. Korban bernama Albet Saputra (31), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya.
Bayumi diringkus saat mengendarai motor curian tersebut di wilayah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, pada Selasa, 2 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri SE didampingi Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi membenarkan penangkapan itu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ir. Juanda, Desa Gumawang.
BACA JUGA:Lakukan Gerakan Orang Tua Asuh di OKU Selatan Bantu Anak Cegah Stunting
Saat itu korban tengah mengantarkan pesanan es kepada pelanggan dan meninggalkan sepeda motornya di samping lapak jualan.
Hanya dalam waktu lima menit, ketika korban kembali, kunci motor yang sebelumnya diletakkan di atas meja sudah hilang. Motor Honda Beat tahun 2015 bernomor polisi BG 4637 KAO yang diparkir di samping lapak juga raib. Korban mencurigai seorang pria yang sempat duduk di dekat lapak—yang belakangan diketahui adalah pelaku.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke Polsek Belitang I.
“Menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, Bayumi mengakui motor yang dipakainya adalah hasil pencurian di lokasi kejadian.