Tersangka Dugaan Penggelapan Ditangkap di Lampung

Jumat 05-12-2025,11:00 WIB
Reporter : Deo
Editor : Aris

OKES.NEWS - Pengejaran yang dilakukan Tim Opsnal Keren Polsek Belitang III hingga ke wilayah Lampung Utara akhirnya membuahkan hasil. 

Seorang tersangka penggelapan sepeda motor berhasil diringkus pada Kamis, 4 Desember 2025.

Pelaku diketahui bernama Karim (36), warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/07/IX/2025/SPKT/Polsek Belitang III/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 20 Oktober 2025, dengan pelapor bernama Rahmad (37), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III.

Peristiwa duganan penggelapan sendiri terjadi pada Sabtu, 18 November 2025 sekitar pukul 10.55 WIB di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur. 

Saat itu, anak korban sedang bermain ke rumah temannya dengan menggunakan sepeda motor milik orang tuanya. 

Setibanya di lokasi, sepeda motor tersebut dipinjam oleh tersangka dengan alasan akan mengambil uang di sebuah konter di sekitar Pasar Nusa Tunggal.

Tanpa rasa curiga, motor tersebut pun dipinjamkan. Namun hingga lama ditunggu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. 

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang III.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Belitang III IPTU Sapariyanto, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Apriadi, S.H., CPHR bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, identitas tersangka akhirnya berhasil diketahui.

Pada Kamis, 4 Desember 2025, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. 

Dari hasil interogasi awal, ptersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BG 6567 Y.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang III untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kategori :