BANDUNG, OKES.NEWS — Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Langkah tersebut dinilai krusial untuk memenuhi target Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
Permintaan tegas itu disampaikan Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
“Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama. Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tetapi belum mencapai 87 persen, silakan revisi lagi perencanaan ruangnya,” tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.
BACA JUGA:Bulog OKU Pastikan Beras Tak Langka hingga 2026
BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Nasional, OKU Timur Optimalkan Lahan Rawa dan Cetak Sawah
Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh, termasuk bagi daerah yang terkendala anggaran dalam penyusunan dokumen tata ruang. Ia bahkan membuka ruang komunikasi langsung agar proses percepatan dapat segera dilakukan.
“Kalau ada hambatan fiskal dalam menyusun perencanaan ruang, silakan hubungi Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapat anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR. Ajukan daerahnya supaya cepat rampung,” ujarnya, didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa LP2B merupakan fondasi utama ketahanan pangan nasional dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, itu pun dengan persyaratan yang sangat ketat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan ketentuan berlapis. Untuk sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang setara. Lahan rawa reklamasi wajib diganti dua kali lipat, sedangkan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.
“Lahan pengganti itu harus milik pemohon, bukan milik pemerintah. Dan jangan mencari sawah baru. Cari lahan non-sawah untuk dicetak menjadi sawah. Kalau mencari sawah lagi, itu tidak ada artinya,” tegasnya.
BACA JUGA:ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025
BACA JUGA:Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Kalteng, Menteri Nusron: Jangan Sampai Rumah Tuhan Tidak Terurus
Tak hanya itu, Menteri Nusron juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.