Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial DR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah, termasuk Palembang dan Prabumulih,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Atas perbuatannya, tersagka PS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.