BACA JUGA:Harga 300 Jutaan, Tampang Robot! Ini Fakta Mitsubishi Triton Street 2026
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan EH sebagai tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung diamankan di Polsek Peninjauan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Polres OKU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan menghindari tindakan kekerasan, karena perbuatan tersebut dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana. (*)