OKES.NEWS - Upaya pengamanan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI) kembali menunjukkan hasil. Seorang pria berinisial FZ (46), warga Kecamatan Lengkiti, diamankan karena diduga mencuri brondolan buah kelapa sawit di kawasan perusahaan tersebut, Jumat (6/2/2026).
Aksi dugaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Blok V27 Afdeling IV, areal perkebunan PT SBI yang berada di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus ini terungkap saat petugas keamanan perusahaan bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Brimob melaksanakan patroli rutin untuk mencegah gangguan keamanan dan pencurian hasil perkebunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, patroli dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dengan menyisir sejumlah titik di area perkebunan. Sekitar 30 menit kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo dengan membawa beberapa karung di bagian belakang kendaraan.
BACA JUGA:Perkuat Budaya Baca, Bunda Literasi OKU Selatan Ikuti Audiensi dengan Perpusnas RI
Petugas lalu menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pria tersebut mengakui bahwa tiga karung yang dibawanya berisi brondolan kelapa sawit yang diambil dari areal PT SBI tanpa izin.
Dalam pemeriksaan lanjutan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan tiga karung berisi brondolan kelapa sawit dengan total berat sekitar 165 kilogram.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lengkiti guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Aidi (46), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur. Adapun pihak yang dirugikan dalam kejadian tersebut adalah PT Surya Bintang Indonesia.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferizan, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil brondolan kelapa sawit tanpa seizin pihak perusahaan.
BACA JUGA:Pemkab OKU dan OKU Timur Bahas Penegasan Batas Wilayah, Wabup Marjito Tegaskan Komitmen Daerah
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.