BATURAJA, OKES. NEWS– Terobosan baru dalam tata kelola pendidikan kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Daerah ini resmi menjadi yang pertama di Sumatera Selatan menerapkan sistem digital dalam pengangkatan kepala sekolah melalui skema SIM KSPSTK sesuai regulasi terbaru Kementerian Pendidikan.
Pelantikan gelombang kedua kepala sekolah tersebut digelar Jumat (13/2) sore di Pendopo Rumah Dinas Bupati OKU.
Sebanyak 30 kepala sekolah bersama pejabat fungsional dan struktural lainnya secara resmi dilantik langsung oleh Bupati OKU.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi manajemen pendidikan daerah menuju sistem yang lebih transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
BACA JUGA:Pelantikan PAW Kades Tanjung Kemala OKU Resmi Digelar
BACA JUGA:PGRI OKU Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru
Dalam pelantikan tersebut, tercatat sebanyak 22 kepala sekolah berasal dari jalur promosi non-reguler, delapan orang melalui mutasi jabatan, serta tiga kepala sekolah diberhentikan karena masa jabatan yang telah berakhir.
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan implementasi sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah berbasis digital yang bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan modern.
Menurutnya, penggunaan sistem digital memungkinkan proses seleksi berjalan otomatis sesuai persyaratan yang ditentukan regulasi.
“Dengan sistem tersebut, seluruh persyaratan sudah tersaring secara otomatis. Kandidat yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan lolos dalam seleksi. Hal ini membuat proses pengangkatan menjadi lebih transparan, objektif, serta sesuai aturan,” ujarnya didampingi Sekretaris Disdik OKU, Taufiq Hidayat yang juga baru dilantik.
Ia menambahkan, sebelum diberlakukannya sistem digital, pengangkatan kepala sekolah masih mengacu pada regulasi lama dan dilakukan secara manual.
BACA JUGA:PGRI OKU Mantapkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru
BACA JUGA:Pelantikan PAW Kades Tanjung Kemala OKU Resmi Digelar
Kini, seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem terintegrasi guna meminimalisir potensi kesalahan maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan.