Dalam operasi tersebut, satu tersangka berhasil diamankan, sementara lima tersangka lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok panjang 30 sentimeter bergagang plastik warna hitam.
Kemudian, satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam pink tanpa nomor polisi, serta 111 tandan buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 2.220 kilogram.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material senilai Rp7.661.220.
BACA JUGA:Pria di Lengkiti Tertangkap Diduga Curi 165 Kg Brondolan Sawit Milik PT SBI
BACA JUGA:Tiga Petani di OKU Terjerat Kasus Hukum, Satu Ton Sawit Disita Polisi
Dalam pemeriksaan, tersangka BL mengakui perbuatannya telah mengambil 111 tandan buah kelapa sawit tanpa izin dari pihak perusahaan di areal Blok D5 dan D6 Afdeling Soge Desa Kurup.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu lima tersangka lainnya yang masih buron serta mengantisipasi potensi tindak pencurian serupa di wilayah perkebunan.