KAYUAGUNG, OKES. NEWS-Diduga limbah PT Sinar Ogan Nabati (SON) yang ada di Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI mencemari aliran sungai sehingga warga meminta perusahaan tersebut ditutup. Kadus 06 Desa Muara Burnai 1, Ismail mengungkapkan sudah satu tahun kondisi sungai ini diduga tercemar limbah.
"Padahal dampaknya kami masyarakat banyak mengalami kerugian," keluhnya, kemarin (24/2).
Waktu itu, kata dia, pernah disampaikan kepada pihak perusahaan melalui WhatsApp tapi tidak digubris. Padahal perusahaan ini dikelilingi RT 07, 06, 05, 04, 03, 02 dan Pondok Pesantren Al-Hidayat juga merasakan dampaknya.
Terlihat aliran sungai itu gelap, bau busuk menyengat serta ikan banyak yang mati. Aliran yang diduga tercemar juga cukup panjang. Warga tidak bisa lagi menggunakan air untuk menyiram kebun karena tanaman mati. Ia menyebut lahan tanaman cabai ada yang tidak bisa diolah lagi karena jauh dari sumur bor yang dibuat untuk penyiraman tanaman. Jadi lahan itu dibiarkan begitu saja padahal dulu banyak menghasilkan.
BACA JUGA:DLH OKU Selatan Ingatkan Dapur MBG Kelola Limbah dengan Benar
BACA JUGA:Cegah Pencemaran, DLH OKU Selatan Beri Perhatian Khusus Limbah Dapur MBG
Setahun lalu, kata dia lagi, perusahaan ini dikenakan sanksi oleh pengemin yang memborong lebak tersebut karena rugi ikan banyak mati dan mereka mendapat kompensasi sebesar Rp300 jutaan. Tapi hal ini tidak tuntas, masih saja diduga mencemari sungai.
Bakri Husin, salah seorang warga mengaku sejak adanya dugaan pencemaran ini terjadi polusi udara, napas terasa sesak apalagi setelah turun hujan pasti sangat terasa meskipun belum menimbulkan sesak napas berat.
Terpisah, Manajer PT SON, Hartanto yang coba dikonfirmasi koran ini belum merespons soal dugaan adanya pencemaran limbah dari perusahaan mereka yang bergerak dalam penjualan brondol sawit.