BATURAJA, OKES.NEWS – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memastikan akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024 hingga 2025 bagi guru ASN daerah penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tamsil yang tidak memperoleh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD.
Percepatan pencairan tersebut dilakukan atas arahan langsung Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, yang meminta agar hak para guru segera direalisasikan mengingat alokasi dananya telah tersedia.
Kepala Dinas Pendidikan OKU, Kadarisman S.Ag., M.Si, menjelaskan bahwa dana pembayaran bersumber dari pemerintah pusat dan baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember 2025.
BACA JUGA:Dampingi Bupati OKU Tinjau SRMA 45, Dirut Tirta Raja Pastikan Air Bersih Mengalir Stabil
BACA JUGA:Sosialisasi SE Sekjen ATR/BPN No. 1/2026 untuk Dukung Peningkatan Kualitas Data Pertanahan
“Secara mekanisme, karena dana baru masuk di akhir tahun, maka untuk proses pembayarannya harus dilakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Bupati, pencairan harus dipercepat karena menyangkut hak para guru, terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Sesuai perintah Pak Bupati, pencairan harus dilakukan cepat karena dananya sudah ada. Hari ini, Rabu, petugas kami sedang menyiapkan administrasi untuk pencairan dan kami terus berkoordinasi dengan BKAD. Insya Allah sebelum Idul Fitri hak guru tersebut sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Proses administrasi dan pergeseran anggaran dimaksud dipastikan telah dirampungkan oleh BKAD pada Selasa (3/2), sehingga tahapan pencairan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan percepatan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan ketenangan bagi para guru ASN di Kabupaten OKU dalam menyambut hari raya, sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga pendidik secara tepat waktu.