Melakukan hubungan suami istri saat puasa membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah:
- Memerdekakan budak (jika memungkinkan),
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut,
- Jika masih tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
4. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja
Apabila keluarnya mani terjadi karena kesengajaan, seperti melihat atau melakukan sesuatu yang membangkitkan syahwat, maka puasa menjadi batal.
Namun, jika terjadi tanpa sengaja seperti mimpi basah, puasanya tetap sah.
BACA JUGA:Inspirasi Menu Buka Puasa Sederhana, Lezat, dan Tetap Bernutrisi
BACA JUGA:Menu Sahur Sehat agar Tetap Bertenaga dan Tidak Mudah Lemas Saat Puasa
5. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid atau nifas saat berpuasa, puasanya otomatis batal, meskipun terjadi sesaat sebelum waktu Maghrib. Puasa tersebut wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.
6. Infus yang Mengandung Nutrisi
Infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman dianggap sebagai asupan nutrisi ke dalam tubuh, sehingga dapat membatalkan puasa.
Memahami perbedaan antara perbuatan makruh dan yang membatalkan puasa sangat penting agar ibadah Ramadan berjalan dengan baik dan sempurna.
Perkara makruh sebaiknya dijauhi demi menjaga pahala, sedangkan hal-hal yang membatalkan harus benar-benar dihindari agar puasa tetap sah.
BACA JUGA:Manfaat Puasa yang Jarang Disadari untuk Tubuh dan Pikiran