Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa

Jumat 06-03-2026,14:46 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Aris Munandar

Berdasarkan hasil musyawarah dan pandangan para ulama, jumlah minimal yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram per jiwa. 

Meski demikian, masyarakat dipersilakan memberikan lebih sebagai bentuk keutamaan.

Untuk pembayaran dalam bentuk uang, perhitungannya mengacu pada harga rata-rata beras sebesar Rp15.000 per kilogram. Jika dikalikan 2,5 kilogram, maka jumlahnya menjadi Rp37.500 per orang.

Selain membahas zakat fitrah, rapat tersebut juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan menggantinya dengan memberi makan fakir miskin. 

Nilainya ditentukan sebesar Rp40.000 per hari per orang. Penetapan ini merujuk pada pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki, di mana satu mud setara dengan 0,75 kilogram atau 750 gram beras per hari.

BACA JUGA:Resmob Singa Ogan Bekuk Tersangka Pencuri HP dan Tabung Gas

BACA JUGA:Bom Suci

Dalam kesempatan itu, perwakilan Disdagperin OKU Timur menyampaikan bahwa harga beras di pasaran bervariasi, tergantung jenis dan lokasi penjualan. Harga di wilayah konsumsi bisa berbeda dengan daerah sentra produksi. 

Namun demikian, angka Rp15.000 per kilogram dinilai sebagai rata-rata yang cukup representatif untuk dijadikan dasar pembayaran zakat dalam bentuk uang.

Kemenag OKU Timur menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman sekaligus menghindari kebingungan di tengah masyarakat. 

Dengan adanya standar resmi tersebut, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah OKU Timur dapat berjalan tertib, sesuai syariat, serta tepat sasaran kepada para penerima yang berhak.

Kategori :