Tembak Petani, Tersangka Begal Ditangkap Saat Kabur ke Bakauheni

Kamis 12-03-2026,14:35 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian punggung dan harus mendapatkan perawatan medis. 

Selain itu, korban juga kehilangan sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BG 3598 YAU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Semendawai Suku III segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Indra Fachrozi, SH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menelusuri sejumlah petunjuk di lapangan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di beberapa titik yang diduga dilalui oleh para tersangka saat melarikan diri.

BACA JUGA:Warga OKU Timur Ditembak Begal Bersenjata Api, Motor Dibawa Kabur

BACA JUGA:Tusuk Korban, Satu Terduga Pelaku Begal Dibekuk Warga

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para tersangka akhirnya berhasil diketahui.

Tim opsnal Polsek Semendawai Suku III yang dibantu Tim Opsnal “SW” Satreskrim Polres OKU Timur kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka.

Terduga pelaku utama berinisial AT (29), seorang petani asal Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, berhasil ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada 24 Februari 2026.

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni AS (33) dan JR yang merupakan warga Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, berhasil diamankan di Pelabuhan Merak, Banten.

Setelah berhasil ditangkap, para tersangka kemudian dibawa oleh petugas untuk menunjukkan lokasi barang bukti sebelum akhirnya digiring ke Polsek Semendawai Suku III guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Begal Sadis Penumpang Travel Dibekuk Polisi di OKU Timur

BACA JUGA:Warga OKU Timur Ditembak Begal Bersenjata Api, Motor Dibawa Kabur

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah milik korban.

Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan oleh tersangka saat beraksi, serta pakaian dan sepatu yang dipakai saat melakukan kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (lid)

Kategori :