Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2026

Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL - OKES. NEWS-Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi membatasi operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 13 hingga 30 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Selatan.

Pembatasan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan volume kendaraan selama musim mudik Lebaran, sekaligus untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan, Nurhadi Unggul, mengatakan kebijakan tersebut merupakan aturan nasional yang harus dilaksanakan secara terpadu hingga ke daerah.

Surat keputusan bersama ini berlaku secara nasional. Kami di daerah diminta untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi dan memastikan ada sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal, ujar Nurhadi, sabtu, (14/3/2026).

BACA JUGA:Pastikan Mudik Aman, Kerahkan Personel dalam Operasi Ketupat 2026

BACA JUGA:Ganjil Genap Tak Berlaku saat Periode Mudik Idul Fitri

Menurutnya, dalam SKB tersebut terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya selama periode yang telah ditetapkan.

Kendaraan yang dimaksud antara lain angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kendaraan gandeng, serta angkutan yang mengangkut hasil tambang maupun material bangunan.

Kendaraan-kendaraan tersebut untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan karena berpotensi menambah kepadatan lalu lintas, terutama di jalur-jalur utama mudik, jelasnya.

Nurhadi menambahkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang merupakan salah satu dari enam poin pengaturan yang tercantum dalam SKB tersebut.

BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran, Dirikan 4 Pos dan Kerahkan 95 Personel

BACA JUGA:DPRD Sumsel Dukung Operasi Ketupat Musi 2026, Andie Dinialdie : “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi kepadatan kendaraan.

Kategori :