BATURAJA, OKES.NEWS - Aksi kekerasan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Talang Suban, Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Seorang pria berinisial F (48) diamankan aparat setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Zulpadri (44) dengan lima kali tebasan parang.
Peristiwa bermula saat pelaku berjalan kaki di jalan perkebunan sambil menggendong anaknya. Pada waktu yang sama, korban bersama seorang saksi berinisial AM (39) melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa hasil kebun.
Saat berpapasan, korban diduga terjatuh dari kendaraan. Insiden tersebut memicu emosi korban yang kemudian mengumpat. Ucapan itu diduga menyulut kemarahan pelaku hingga terjadi cekcok mulut di lokasi kejadian.
Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku diduga langsung mengayunkan parang ke arah korban secara brutal sebanyak lima kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, antara lain bahu kiri, pelipis kanan, leher belakang, punggung, dan pinggang.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Dr Noesmir Baturaja untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Listrik di 2026 Berdasarkan Merek
Kapolsek Semidang Aji Iptu Meyke Krisdian Hasri, S.H. melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ferri Zulfian membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Ferri Zulfian, Jumat (24/4/2026).
Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Unit Reskrim.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang serta hasil visum korban.
BACA JUGA:Parfum Lokal Pria Tahan Lama 2026 Wangi Maskulin, Segar, dan Anti Enek
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi nomor LP-B / 02 / IV / 2026 / SUMSEL / OKU / Sek Smd Aji, tertanggal 23 April 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan berat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan kekerasan serius, bahkan mengancam keselamatan jiwa.