Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram yang disimpan di saku celana jeans tergantung di dinding kamar.
Status SH sebagai residivis menjadi perhatian penyidik karena diduga kembali mengulangi tindak pidana narkotika setelah sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
Tersangka SH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menegaskan pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan tersebut menunjukkan kesiapsiagaan personel dalam mendeteksi berbagai modus peredaran narkoba.
“Satu pengungkapan berasal dari pengejaran kendaraan mencurigakan dini hari dan satu lagi dari penindakan terhadap residivis narkotika. Dua modus berbeda berhasil kami ungkap dalam waktu berdekatan. Pengembangan terhadap jaringan yang terkait kendaraan bernomor polisi luar daerah masih terus dilakukan,” tegas AKBP Endro.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pemberantasan jaringan narkotika lintas wilayah menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.
“Polda Sumsel terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika, termasuk yang melibatkan mobilitas lintas wilayah. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti cepat dan profesional demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.