Namun, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, DP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial JT (19) yang kini masih diburu aparat kepolisian.
Kedua tersangka diketahui masuk ke rumah korban dengan cara membongkar atap genteng dapur.
Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga, mereka merusak pagar rumah agar lebih mudah membawa hasil curian keluar.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau, satu jerigen 30 liter, STNK dan BPKB milik korban, serta sebuah kunci inggris yang diduga tertinggal di lokasi kejadian.
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Latih Aparatur Desa di Muaradua untuk Tanggap Bencana!
Sementara itu, keberadaan JT hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim masih terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri barang bukti lain yang diduga sudah dijual,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.