OKU SELATAN, OKES.NEWS – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian, dua pelaku berinisial SA (35) dan MR (44) berhasil diringkus aparat Satreskrim Polres OKU Selatan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Pengungkapan cepat tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan objek vital nasional sekaligus memastikan stabilitas layanan telekomunikasi masyarakat tetap berjalan normal.
Kasus pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung. Aksi pelaku terungkap setelah sistem keamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi mendadak.
Petugas yang melakukan pengecekan ke lokasi menemukan kabel instalasi tower dalam kondisi terputus dan hilang. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Selatan melalui pelapor berinisial K (42), dengan estimasi kerugian mencapai Rp12,6 juta.
BACA JUGA:BMKG Keluarkan Peringatan Dini! Empat Kecamatan di OKU Selatan Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AIPTU RM Ridwan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian kabel tower. Saat diperiksa, keduanya sempat memberikan keterangan berubah-ubah guna mengelabui petugas.
Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, serta satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan untuk memotong kabel tower.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Tangkap Tersangka Bobol Rumah Warga Lewat Atap Dapur
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional.
“Kami berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap bentuk tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.