Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur kedokteran forensik untuk mengungkap kondisi korban dan penyebab kematiannya.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, jenazah kembali dimakamkan di lokasi semula dengan disaksikan pihak keluarga dan petugas yang bertugas.
Saat ini Satreskrim Polres OKU Selatan masih menunggu hasil resmi autopsi sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya terus dilakukan guna mengungkap secara jelas kronologi serta penyebab peristiwa tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan bahwa ekshumasi merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta yang sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Setiap kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dengan berlandaskan alat bukti yang kuat. Ekshumasi dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah mengenai penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan dapat berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan komitmen institusinya untuk mengedepankan profesionalisme dan keterbukaan dalam penanganan setiap perkara pidana.
Menurutnya, seluruh tahapan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah maupun hukum.
Pelaksanaan ekshumasi tersebut menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Warga diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap secara jelas dan perkara memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.