BATURAJA, OKES.NEWS – Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (21) pada Kamis (17/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan keluarga korban.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AM diduga menghubungi korban yang berusia 14 tahun melalui telepon seluler dan meminta korban datang menemuinya di tempat kos tersebut.
BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Setelah korban tiba di lokasi, AM diduga membawa korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II PPA Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AM.
Tim kemudian berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana berwarna abu-abu.
Atas perkara tersebut, AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Kacamata AR Snap Specs Resmi Bisa Dipesan, Harganya Bikin Mikir Dua Kali
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., menegaskan jajarannya berkomitmen menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara serius.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi respons penyidik Polres OKU dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” ujar Nandang.
Ia juga mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Identitas korban dalam perkara ini tidak ditampilkan untuk menjaga hak dan perlindungan anak sesuai prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab.