BATURAJA, OKES.NEWS - Unit II Anak pada Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026). Polisi mengamankan seorang pria berinisial ED (28) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam **Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Pria di OKU Diduga setubuhi Anak Dibawah Umur
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Simpang Air Karas, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Identitas korban tidak dicantumkan untuk melindungi privasi dan hak anak.
Dalam uraian perkara, korban disebut dijemput oleh terlapor menggunakan sepeda motor menuju kawasan Simpang Air Karas. Setibanya di lokasi, terlapor diduga menghentikan kendaraan di sebuah pondok.
Korban kemudian disebut berupaya melarikan diri, namun diduga dikejar dan dibawa kembali ke lokasi tersebut. Polisi menyebut terdapat dugaan tindakan kekerasan sebelum korban mengalami tindak pidana seksual.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya, keluarga melaporkan kasus tersebut kepada Polres OKU untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU berhasil mengamankan terlapor.
Pria yang diamankan tersebut berinisial ED, berusia 28 tahun, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di wilayah Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang terdiri dari baju lengan panjang bermotif garis-garis warna cokelat tua, celana panjang warna hitam, jilbab pashmina warna cokelat susu, tank top warna putih, bra warna cokelat bermotif bunga serta celana dalam warna navy.
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.