Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status PE dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.