Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaimana disampaikan kuasa hukum, sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026.
MA diduga sengaja mangkir tidak menghadiri persidangan tersebut, meskipun relaas atau panggilan sidang diklaim telah diterima langsung oleh yang bersangkutan pada Selasa, 6 Oktober 2026 sudah MA terima langsung dari Pengadilan
Majelis hakim tunggal kemudian menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Menurut keterangan pihak penggugat, proses persidangan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hadirnya salah satu pihak dalam persidangan perlu dilihat berdasarkan catatan resmi pengadilan dan ketentuan hukum acara yang berlaku. Karena itu, dugaan kesengajaan untuk menghindari persidangan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Gugatan sederhana merupakan mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan tata cara yang lebih sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
Dalam perkara ini, PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Baturaja menempuh jalur tersebut untuk menyelesaikan sengketa pembayaran pembiayaan dengan debiturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan OKU Ekspres (okes.news) pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, MA belum memberikan tanggapan atas pesan singkat yang dikirimkan kepadanya hingga berita ini tayang.
Dengan begitu, informasi mengenai dugaan wanprestasi, ketidakhadiran dalam sidang, serta perhitungan kerugian dalam perkara ini masih mengacu pada keterangan pihak penggugat. Penetapan mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti yang diajukan para pihak.(rel)