Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 , Berikut Pedoman Baru yang Harus Diketahui

Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 , Berikut Pedoman Baru yang Harus Diketahui

Rumah sakit masih dapat mengklaim penggantian biaya pasien COVID-19 hingga 31 Agustus 2023.--

Namun, kajian ilmiah global tetap diikuti untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: