Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Status Endemi COVID-19 , Berikut Pedoman Baru yang Harus Diketahui
 
                                    Rumah sakit masih dapat mengklaim penggantian biaya pasien COVID-19 hingga 31 Agustus 2023.--
Namun, kajian ilmiah global tetap diikuti untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                