Warga Bunglai OKU Dibekuk Bersama Barang Bukti Sabu
 
                                    Satres Narkoba Polres OKU menangkap Dodi Irawan (29) di Desa Bunglai dengan barang bukti sabu seberat 1,14 gram. Tersangka terancam hukuman berat.-istimewa-
Dodi kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                