Kalap karena Ajak Rujuk Ditolak, Aniaya Istri dan Adik Ipar
--
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang KDRT dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: