Hamili Gadis 13 Tahun, Dua Pelajar di OKU Selatan Jadi Tersangka

Hamili Gadis 13 Tahun, Dua Pelajar di OKU Selatan  Jadi Tersangka

Dua pelajar di bawah umur di OKU Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun yang kini hamil 19 minggu.-istimewa-

MUARA DUA, OKES.DISWAY.ID  - Suasana konferensi pers di Mapolres OKU Selatan, Senin (27/10/2025), mendadak sunyi. Semua mata tertuju pada Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., yang dengan nada tegas namun berat mengungkap fakta memilukan: dua pelajar laki-laki di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kedua pelaku, masing-masing RD (16) dan FD (17), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 Sementara korban, KN (13), seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, diketahui tengah hamil 19 minggu — hasil dari hubungan terlarang yang dilakukan para pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan Mat Nur bin Jasir, seorang warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Buay Rawan, yang melapor ke Polres OKU Selatan pada 25 Agustus 2025, dengan nomor laporan LP/B/144/VIII/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL.

Dalam penjelasannya, Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kasi Humas AKP Supardi, dan Kanit PPA Polres OKU Selatan, menyampaikan bahwa kejadian asusila itu terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, di rumah salah satu saksi.

BACA JUGA:HLN ke-80, PT PLN Turunkan Gangguan, Tingkatkan Rasio Elektrifikasi dan Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Buruh di OKU tertangkap di Jambi

“Dari hasil penyelidikan Unit PPA, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” jelas Kapolres.

Hasil Visum et Repertum dari RSUD OKU Selatan memperkuat temuan polisi  korban benar tengah mengandung, dan usia kandungan diperkirakan mencapai 19 minggu.

Penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya pakaian milik korban (bra abu-abu, kaos hitam, celana dalam kuning, dan celana panjang krem), serta dokumen hasil visum dan keterangan saksi.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak, apa pun bentuknya dan siapa pun pelakunya.

“Setiap bentuk kekerasan seksual akan kami tindak tegas. Korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum sesuai prosedur,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: