Launching Pamapta, Tingkatkan Kinerja SPKT Lewat Pelayanan Terpadu

Launching Pamapta, Tingkatkan Kinerja SPKT Lewat Pelayanan Terpadu

Kapolres OKU Timur launching Pamapta, tingkatkan kinerja SPKT lewat pelayanan terpadu. (Foto:Deo/ OKUT POS)--

OKES.NEWS - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Polda Sumatera Selatan melaksanakan penyesuaian nomenklatur jabatan di lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Di mana jabatan Kepala Unit kini berubah menjadi Pamapta (Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu).

Perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025 tentang penyesuaian nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memimpin apel peluncuran (launching) Pamapta pada Senin pagi, 27 Oktober 2025, di lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur.

Dalam kegiatan itu, Kapolres secara simbolis menyematkan badge Pamapta kepada tiga personel.

BACA JUGA:HLN ke-80, PT PLN Turunkan Gangguan, Tingkatkan Rasio Elektrifikasi dan Perkuat Budaya K3 melalui Digitalisasi

Yakni Aiptu Radiman Nasip (Ps. Pamapta I), Aiptu Khairil Akbar, S.E. (Ps. Pamapta II), dan Aipda Syafriza Indrianto, S.H. (Ps. Pamapta III). 

Masing-masing Pamapta membawahi dua personel dan dibantu oleh petugas piket dari fungsi lainnya. Selain itu, Kapolres juga menyerahkan satu unit mobil pelayanan untuk mendukung kinerja Pamapta.

Pamapta Polres OKU Timur akan menjalankan lima fungsi utama, yaitu:

Memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Melaksanakan pengendalian bantuan dan pertolongan secara cepat serta efektif.

Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses. Mewujudkan sistem pelaporan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Agar Efektif dan Tepat Sasaran, Tinjau Langsung Dapur Makan Bergizi Gratis

Selain menjalankan fungsi tersebut, Pamapta juga bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan pertolongan serta perlindungan melalui kegiatan patroli, sambang dialogis, dan upaya preventif. 

Mereka juga akan mendatangi serta melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: