Gaji PPPK Paruh Waktu di OKU Masih Setara Honorer, Ini Penjelasan Bupati?
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah resmi mengukuhkan PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKU. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu masih sama seperti tenaga honorer, namun berpotensi disesuaikan ke depan.-Photo: Eris Munandar/okes.news-
Bupati juga menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu harus tetap bertugas di wilayah penempatannya masing-masing.
Ia mengingatkan, perpindahan lokasi kerja tanpa izin dapat berakibat serius mulai dari terhambatnya pembayaran gaji hingga evaluasi kinerja yang berdampak administratif.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Strategis OKU, Teddy: Penyegaran Demi Kinerja Lebih Optimal
BACA JUGA:Samsat OKU Pasang Target Serapan pajak kendaraan bermotor
Seleksi Ketat dan Penuh Perjuangan
Sebelum sampai pada tahap pengukuhan, para calon PPPK Paruh Waktu telah melalui proses verifikasi dan penilaian ketat oleh BKPSDM Kabupaten OKU.
Menurut Teddy, proses tersebut bukanlah formalitas semata, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyeleksi tenaga ASN yang benar-benar berkompeten dan berintegritas.
“Ini bukan proses mudah. Ada tahapan seleksi yang harus dilalui, dan mereka yang dikukuhkan hari ini adalah yang terbaik dari yang terbaik,” ujar Bupati.
Menatap Masa Depan ASN Paruh Waktu
Dengan adanya pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten OKU berharap para PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat pelayanan publik di tingkat daerah.
Teddy menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh pegawai baru ini menjadi bagian dari perubahan positif dan semangat baru bagi birokrasi OKU.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: