Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Kontrakan
Tersangka berinisial H diamankan polisi lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. (Foto: HOS)--
OKES.NEWS - Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Seorang pria berinisial H (45) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan XI, Kelurahan Batu Belang Jaya (Kecipung), Kecamatan Muaradua, pada Kamis (13/11/2025). Operasi ini merupakan bagian dari giat Operasi Sikat Musi II.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan dituangkan dalam laporan polisi LP-A/53/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba.
BACA JUGA:PLN OKU Selatan Sukses Jaga Keandalan Listrik dalam Sriwijaya Ranau Gran Fondo (SRGF) 2025
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Narkoba AKP Alimin, memaparkan bahwa tersangka diduga menyimpan sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto 5,98 gram.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu paket klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,17 gram, serta empat butir pil diduga ekstasi berwarna biru dan hijau berlogo transformer dengan berat bruto 1,81 gram,” ujar AKP Alimin pada Minggu (16/11/2025).
Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital CHQ, pipet skop, dompet kain abu-abu, tas warna putih-hitam, serta satu unit ponsel OPPO yang diduga digunakan tersangka dalam transaksi.
AKP Alimin menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tersangka.
Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, tim kemudian bergerak cepat melakukan penindakan.
BACA JUGA:PLN OKU Selatan Sukses Jaga Keandalan Listrik dalam Sriwijaya Ranau Gran Fondo (SRGF) 2025
“Ketika kami memasuki lokasi, tersangka H berusia 45 tahun ditemukan bersama barang bukti tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: