Bobol Kotak Amal dan Curi Genset Masjid, Pemuda di OKU Selatan Dibekuk Polisi
Bobol kotak amal dan curi genset masjid, pemuda di OKU Selatan dibekuk polisi. (Foto: HOS)--
OKES.NEWS - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal dan mesin genset di Masjid Baiturrahman, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 11 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka berinisial AFY (23), warga Desa Padang Sari, Kecamatan Buay Runjung, OKU Selatan, berhasil diamankan petugas pada Kamis malam, 4 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka ditangkap di Desa Gedung Wani, Kecamatan Buay Runjung.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kanit Ipda Hendry Febriansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengurus masjid, Hendri Saleh, yang mendapati kotak amal serta pintu gudang masjid dalam kondisi rusak.
“Setelah mengetahui kondisi tersebut, pelapor langsung memeriksa rekaman CCTV,” ujar AKP Aston, Jumat (5/12/2025).
Dari hasil rekaman, terlihat tersangka datang sekitar pukul 02.30 WIB dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di samping masjid.
Ia masuk melalui pintu samping menuju area saf perempuan, mengambil sajadah, lalu menutup wajahnya.
Selanjutnya, tersangka menuju gudang di samping mimbar dan merusak engsel pintu dengan benda menyerupai parang.
Setelah berhasil masuk, tersangka kembali ke area saf laki-laki dan membongkar paksa kotak amal untuk mengambil uang di dalamnya.
Tak hanya itu, tersangka juga membawa kabur satu unit mesin genset Yamaha warna biru dari dalam gudang sebelum melarikan diri.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap tersangka. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit genset Yamaha warna biru, satu buah kotak amal, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
