KUA OKU Selatan Pastikan Buku Nikah Rusak atau Hilang Bisa Diganti
KUA OKU Selatan pastikan buku nikah rusak atau hilang bisa diganti. -Hos-
OKES.NEWS- Masyarakat diimbau tidak khawatir apabila buku nikah mengalami kerusakan atau bahkan hilang.
Dokumen resmi yang menjadi bukti sah pernikahan tersebut dapat diterbitkan kembali melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala KUA Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan, Salman Fikri, S.Ag, menjelaskan bahwa buku nikah memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan kartu keluarga, pengurusan akta kelahiran anak, hingga kebutuhan hukum lainnya.
Ia menuturkan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah dapat mengajukan permohonan penerbitan ulang di KUA tempat akad nikah dilangsungkan, dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
BACA JUGA:Bambang Setiawan Resmi Jadi Kajari OKU Selatan, Fokus Perkuat Sinergi dengan Pemkab
BACA JUGA:Perkuat Budaya Baca, Bunda Literasi OKU Selatan Ikuti Audiensi dengan Perpusnas RI
“Selama dokumen pendukung lengkap, proses penerbitan buku nikah pengganti dapat berjalan lancar, tertib, dan tidak memakan waktu lama,” ujarnya.
Selain itu, pihak KUA mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting tersebut, mengingat fungsinya yang sangat krusial dalam berbagai kepentingan administratif.
Melalui layanan penerbitan ulang ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi keagamaan yang mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: