Ponsel PNS OKU Raib Dicuri, Korban Kesal Pelaku Dicari, Malamnya Rasid Diperiksa Polisi
Ilustrasi pencuri hp-istimewa-
Pelaku kemudian diserahkan langsung ke Polsek Baturaja Timur bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk saat ini sudah kita periksa, jika terbukti bersalah pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," tandas Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, didampingi Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Chandra.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
