Cegah Retribusi Liar, Pemkab OKU Selatan Data Ulang Pelanggan Layanan Sampah
Cegah retribusi liar, Pemkab OKU Selatan data ulang pelanggan layanan sampah. (Foto: HOS)--
OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berencana melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pelanggan layanan kebersihan atau pengangkutan sampah.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah penertiban retribusi yang tidak sesuai ketentuan sekaligus upaya peningkatan mutu pelayanan persampahan kepada masyarakat.
Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pendataan dan Pendaftaran Objek Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kebersihan Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Nagara Bhakti, Senin (15/12/2025).
Sosialisasi dipimpin Sekretaris Daerah OKU Selatan, H. M. Rahmatullah, S.STP., MM, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan, Hj. Meiliasari, S.Kep., MM.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga kepala lingkungan.
Dalam sambutannya, Sekda OKU Selatan menekankan bahwa pendataan ulang pelanggan layanan sampah menjadi langkah strategis untuk memastikan penarikan retribusi berjalan sesuai regulasi.
Ia berharap seluruh pihak memahami peran serta tanggung jawab masing-masing dan melaksanakan pendataan secara profesional.
“Melalui pendataan yang tertib, diharapkan pengelolaan retribusi dapat lebih transparan sehingga pelayanan persampahan dapat ditingkatkan,” ujar Sekda.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen menjalankan Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah.
Menurutnya, menjelang usia Kabupaten OKU Selatan yang ke-22 tahun, peningkatan kualitas pelayanan publik harus terus didorong dengan mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain.
Sementara itu, Kepala DLH OKU Selatan Hj. Meiliasari menjelaskan bahwa pendataan ini menjadi tahapan awal sebelum dilakukan evaluasi serta validasi data pelanggan secara menyeluruh.
Proses pendataan akan melibatkan seluruh perangkat pemerintahan mulai dari tingkat kecamatan hingga lingkungan agar berjalan optimal.
Ia menambahkan, salah satu tujuan utama pendataan adalah menertibkan pelanggan tidak resmi yang selama ini ditarik retribusi namun tidak tercatat di DLH.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
