Disdik OKU Warning Orang Tua: Jangan Percaya Calo dan Janji Kelulusan!
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman-(Foto: Istimewa)-
BATURAJA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengambil langkah tegas dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Seluruh tahapan penerimaan peserta didik kini diperketat guna mencegah praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyuapan, hingga nepotisme yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Kadarisman, menegaskan bahwa seluruh orang tua atau wali murid wajib melakukan pendaftaran secara mandiri ke sekolah tujuan tanpa melibatkan pihak ketiga atau perantara.
Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan modus sejumlah oknum yang menawarkan jasa meloloskan calon peserta didik dengan mengatasnamakan pejabat daerah maupun pihak sekolah. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencoreng integritas proses penerimaan siswa baru.
"Kami mengimbau seluruh orang tua siswa agar mendaftarkan anaknya secara langsung ke sekolah tujuan. Jangan percaya kepada calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang maupun imbalan tertentu," tegas Kadarisman, Rabu (3/6/2026).
BACA JUGA:Wabup OKU Buka Pelatihan Calon Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat
Ia memastikan seluruh proses seleksi dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak luar. Apabila ditemukan guru, kepala sekolah, maupun tenaga kependidikan yang terlibat dalam praktik percaloan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait penerimaan siswa baru, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disdik OKU juga menegaskan bahwa masyarakat yang tetap menggunakan jasa perantara di luar mekanisme resmi akan menanggung risiko sendiri karena tidak ada jaminan kelulusan dari pihak mana pun.
Pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini diperkuat melalui Surat Edaran Bupati OKU Nomor 800.1.2.1/48/XV/1/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pungutan Liar dalam Pelaksanaan SPMB.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh biaya operasional kepanitiaan penerimaan siswa baru harus memanfaatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga sekolah tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada orang tua siswa.
Selain itu, Bupati OKU Teddy Meilwansyah juga menginstruksikan seluruh sekolah negeri jenjang SD dan SMP untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU serta tim pengawas Dinas Pendidikan guna memastikan pelaksanaan penerimaan siswa berjalan transparan dan akuntabel.
Tidak hanya diawasi pemerintah daerah, pelaksanaan SPMB 2026 juga mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
Melalui surat tersebut, seluruh aparatur pendidikan diminta menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi maupun pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan dalam proses penerimaan peserta didik.
BACA JUGA:Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Pegawai Tertahan di Luar Gedung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
