Program Bupati OKU

Pria di OKU Selatan Ditangkap, Tanam Ganja Setinggi Hampir 2 Meter di Kontrakan

Pria di OKU Selatan Ditangkap, Tanam Ganja Setinggi Hampir 2 Meter di Kontrakan

Satres Narkoba Polres OKU Selatan menangkap seorang pria di Banding Agung yang diduga menanam dan mengedarkan ganja. Dari lokasi, polisi menyita tiga batang ganja setinggi hampir dua meter dan ganja kering seberat total 2,6 kilogram.-(Foto: Istimewa)-

OKU SELATAN - OKES.NEWS, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial Z (34), warga Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menanam sekaligus mengedarkan narkotika jenis ganja.

Pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan saat berada di sebuah rumah kontrakan di Desa Way Timah, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait peredaran narkotika di lingkungan setempat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan oleh petugas.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian bersama KBO Sat Res Narkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit II Sat Res Narkoba Ipda Prayudho Wibowo bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

BACA JUGA:BPBD OKU Timur Siaga Karhutla, Satu Titik Panas Terdeteksi

Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah kontrakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap pelaku maupun area tempat tinggal yang ditempatinya.

Hasil penggeledahan membuat petugas menemukan tiga batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi mencapai sekitar 195 sentimeter. Tanaman tersebut ditanam di dalam pot berwarna hitam dan dirawat di area kontrakan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah daun ganja kering yang disimpan di dalam laci lemari plastik. Dari hasil penimbangan sementara, total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 2,6 kilogram.

Selain tanaman ganja dan ganja kering, petugas turut menyita tiga pot tanaman serta satu unit laci lemari plastik yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Res Narkoba Iptu Roby Fachrian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui menanam dan merawat tanaman ganja tersebut seorang diri.

BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku sebagian hasil panen ganja yang telah dikeringkan sebelumnya telah dijual kepada sejumlah pembeli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: