DPRD OKU lantik PAW DPRD OKU Periode 2024–2029

 DPRD OKU lantik PAW DPRD OKU Periode 2024–2029

DPRD OKU lantik PAW DPRD OKU Periode 2024–2029--

BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024–2029 di ruang rapat paripurna DPRD OKU.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono yang mewakili Ketua DPRD OKU. Sidang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kabupaten OKU, anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Dadang Wijaya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Anggota DPRD Kabupaten OKU melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Ia menggantikan Umi Hartati untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD periode 2024–2029.

BACA JUGA:Dua Terduga Pelaku Curanmor di OKU Ditangkap, Polisi Amankan Lima Sepeda Motor

Prosesi pengambilan sumpah dan janji berlangsung dengan khidmat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Dadang Wijaya resmi memperoleh mandat sebagai wakil rakyat Kabupaten OKU.

Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, Dadang Wijaya akan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan bersama anggota DPRD lainnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten OKU.

Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan dari personel Polres OKU sehingga situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali hingga acara selesai.

Dengan bertambahnya anggota DPRD melalui mekanisme PAW, diharapkan kinerja lembaga legislatif Kabupaten OKU semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, serta pengawalan pembangunan demi kepentingan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: