Angelina Sondakh Keluar Penjara, Tapi Belum Bebas

Angelina Sondakh Keluar Penjara, Tapi Belum Bebas

OKES SUMEKS CO JAKARTA Ditjenpas Kemenkumham mengungkap mantan anggota DPR Angelina Sondakh bakal keluar dari Lapas Perempuan Jakarta pada 3 Maret besok Angelina Sondakh bakal keluar penjara untuk menjalani program cuti menjelang bebas Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya Setelah menerima program cuti menjelang bebas Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas ujar dia Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta kata Rika Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian Di antaranya desain busana menjahit membatik tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya Selain itu ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok one day one juz di LPP Kelas IIA Jakarta Kemudian Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Alquran Angelina juga aktif di kegiatan intelektual misalnya bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau ucap dia Selama di Lapas Perempuan Jakarta Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta Lapas Perempuan Tangerang dan Lapas Anak Tangerang Sebagai tambahan informasi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK Pid Sus 2015 Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan sudah dibayar Kemudian ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2 5 miliar serta 1 2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8 8 miliar Sisanya Rp4 5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: