Kontraktor Simpan Sabu di Lemari Kamar

Kontraktor Simpan Sabu di Lemari Kamar

MUSI RAWAS Satres Narkoba Polres Mura membekuk Angga Saputra 25 PK Kontraktor PT Bina Sains yang merupakan pelaku penyalahguna narkoba Angga Saputra Polisi menangkap pelaku di Perumahan Pondok 3 PT Bina Sains Cemerlang Dusun IV Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura pada 10 Februari lalu sekitar pukul 20 00 WIB Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi Barang bukti yang ditemukan berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu Lalu 2 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan barang bukti 8 05 gram Ditemukan di dalam lemari kamar pelaku jelasnya kepada hariansilampari sumeks co Pelaku nbsp mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya ans seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: