Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta

OKES SUMEKS CO JAKARTA Denny Sumargo digugat secara perdata oleh mantan manajernya Ditya Andrista ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 3 Februari 2022 Gugatan itu dilayangkan atas dugaan wanprestasi dengan nilai uang Rp880 juta Soal adanya gugatan yang dimasukkan oleh mantan manajernya itu Denny Sumargo mangatakan sudah mengetahui hal tersebut Densu sapaan Denny Sumargo tak mau ambil pusing dengan gugatan perdata yang dilayangkan mantan manajernya Sudah tahu biasa saja enggak ada apa apaan kata Denny Sumargo dihubungi fin co id Densu mencurigai gugatan tersebut hanyalah upaya sang mantan manajer untuk mengulur waktu Apalagi Ditya tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat Densu mengatakan tak akan mengambil sikap atas gugatan yang dilayangkan Ditya Enggak perlu diapa apain sedikit lagi juga jadi tersangka ujarnya Ngapain dibawa ke perdata lah sudah jelas kasusnya pidana kok tambahnya Denny Sumargo juga mendapat informasi soal permintaan pihak Ditya Andrista kepada polisi untuk bisa memberikan fasilitas perdamaian Dia juga sempat mengirimkan surat untuk difasilitasi melakukan perdamaian kepada pihak polisi cuma pengacara saya sudah memberitahukan kepada saya cuma dari sayanya bilang udah nggak usah paparnya Sejak awal Densu sudah mencoba untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan Karena dari awal itu untuk proses mediasi sudah saya kasih tapi saya disikapi dengan kurang pantas tambahnya Jadi biar kasus ini bergulir saja sampai ke pengadilan dan kalau dia benar biar dia benar kalau dia salah biar dia tanggung jawab tegas Denny Sumargo Sekadar informasi Ditya Andrista menggugat Denny Sumargo terkait wanprestasi Dia juga menuntut ganti rugi senilai Rp880 288 000 kepada mantan artisnya tersebut Gugatan itu sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 63 Pdt G 2022 PN Jkt Brt fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: