Hamili Anak Tiri, Mandor Divonis 12 Tahun Penjara

Hamili Anak Tiri, Mandor Divonis 12 Tahun Penjara

OKES SUMEKS CO INDRALAYA I Putu Pratyana 52 salah seorang mandor di PTPN Cinta Manis yang tega menggauli anak tirinya hingga hamil akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI I Putu Pratyana Foto palpos sumeks co Kepala Seksi Pidana Umum Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Sazili saat dibincangi di ruang kerjanya Kamis 10 02 menjelaskan vonis dari majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OI Dikatakan Sazili awalnya pihaknya menuntut terdakwa dengan penjara 15 tahun tetapi oleh Majelis Hakim dijatuhi vonis 12 tahun penjara Dilansir palpos sumeks co selain hukuman penjara selama 12 tahun terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau subsider 10 bulan kurungan Terhadap putusan ini tambah Sazili terdakwa menerimanya Sekedar mengingatkan kasus asusila yang dilakukan terdakwa ini terjadi selama dua tahun persisnya dari Juli 2019 hingga 9 Oktober 2021 Akibatnya korban hamil tujuh bulan Putu sendiri mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran kedua istrinya tidak bisa memenuhi hasrat seksualnya lagi Kedua istri saya sudah sakit sakitan dan tidak bisa diajak berhubungan lagi Jadi ketika melihat anak ini saya tertarik dan khilaf katanya Saat perbuatan itu dilakukan kata Putu anak tirinya tersebut masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: