Pemerintah Larang Token Kripto Anang Diperdagangkan

Pemerintah Larang Token Kripto Anang Diperdagangkan

OKES SUMEKS CO JAKARTA Belum lama diperdagangkan token kripto milik Anang Hermansyah dilarang diperdagangkan Pelarangan token kripto yang bernama token ASIX tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Kemendag RI dalam akun Twitternya kemarin 10 2 Saat membalas pertanyaan salah satu pengguna Bappebti mengungkapkan alasan Token ASIX dilarang diperdagangkan Yaitu belum masuk 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan Selamat siang dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 Terima kasih tulis pihak Bappebti di akun Twiternya Tangkapan layar pernyataan Bappebti Kemendag RI Dampak dari pengumuman Bappebti tersebut nilai Token ASIX anjlok hingga 36 77 saat berita ini ditulis semalam Bappebti Kemendag RI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa Sebelumnya Anang Hermansyah dan Ashanty membuktikan keseriusan mereka merambah dunia kripto Pasangan suami istri itu mengundang CEO Indodax Oscar Darmawan untuk bergabung di grup ASIX Token Kedatangan Oscar di grup disambut baik oleh Anang Hermansyah Ashanty serta para developer yang terlibat di Token ASIX Terima kasih Senang ikut bergabung di sini Izin ikut belajar ujar Oscar menyapa para developer Token ASIX Selamat bergabung mas Oscar tulis Ashanty menyambut Dengan bergabungnya Oscar token ASIX diharapkan segera bisa dibeli di aplikasi Indodax Anang Hermansyah sendiri langsung mengungkapkan keinginannya Sama sama mas Oscar Insya Allah Jumat ini bisa sellerai ya mas Guesss doakan ya tulis Anang membalas pesan dari Oscar Sebelumnya Anang Ashanty pernah membagikan pertemuan keduanya dengan Oscar di akun Instagramnya fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: