Tagih Utang, Rifaldo Tewas Ditikam Teman

Tagih Utang, Rifaldo Tewas Ditikam Teman

OKES SUMEKS CO MUARAENIM Tragis sekali nasib Rifaldo 19 warga Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ini Bermaksud ingin menagih uang ia justru tewas di tangan rekannya Ferdinan alias Udin 19 Kejadian penusukan itu terjadi pada 5 Februari lalu pukul 19 00 WIB di jalan umum Dusun II Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Akibatnya korban tewas setelah mengalami luka tusuk benda tajam di pungung belakang sedalam 15 cm Usai melakukan penusukan terhadap korban pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan Setelah menerima laporan dari masyarakat nbsp tidak sampai 1x24 jam Team Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim bersama Team Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil membekuk pelaku saat berjalan dipinggir jalan Desa Simpang Tanjung Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Minggu 6 2 pukul 07 00 WIB Motifnya pelaku melakukan penusukan kepada korban karena balas dendam kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Waka Polres Kompol Indarwan SH MSi Kasat Reskrim AKP Widhi dan Kanit Pidum Iptu Guntur Iswahyu SH Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Aiptu Ely Suyono Kabag Humas Iptu Situmorang dalam press release ungkap kasus di Mapolres Muara Enim Selasa 8 2 Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal sekitar bulan November 2021 lalu pelaku menggadaikan handphonenya kepada korban senilai Rp300 ribu karena tidak ada uang untuk berjudi Kemudian sekitar dua bulan kemudian tiba tiba pelaku meminjam kembali handphone miliknya yang sudah digadaikan kepada korban dengan alasan mau dipakai sebentar dan berjanji akan segera membayar uang milik korban Lantaran masih teman dan terlihat seperti benar benar sedang membutuhkan korban pun memberikan handphone tersebut Setelah ditunggu beberapa lama sepertinya tidak ada kabar berita dari pelaku kapan akan membayar utangnya korban pun dongkol dan melakukan pencarian Secara tidak sengaja keduanya bertemu dan korban pun langsung menagih uangnya kepada pelaku Namun pelaku tidak membayar karena belum ada uang Korban yang kesal oleh perbuatan pelaku sepontan memukul pelaku berkali kali tanpa perlawanan dari pelaku serta meninggalkannya pergi sembari meminta pelaku untuk tetap membayarnya Berselang beberapa hari kemudian tepatnya Sabtu 5 2 korban kembali menemui pelaku untuk menagih uangnya Namun korban kembali tidak mendapat jawaban yang memuaskan sehingga korban memukul pelaku beberapa kali Usai memukul pelaku sempat melihat korban akan mencabut pisaunya dari pinggangnya Merasa jiwanya terancam pelaku secara reflek langsung merebut pisau dari tangan korban dan langsung menusukkannya ke bagian pundak belakang sebelah kiri sedalam sekitar 15 cm Usai ditusuk korban langsung tersungkur bersimbah darah dan pelaku pun langsung melarikan diri ke dalam hutan dan membuang pisau ke dalam Sungai Lematang Sedangkan korban yang tersungkur kebetulan dilihat oleh Ragil dan langsung memanggil orang tuanya serta membawa korban ke Puskesmas terdekat Namun karena lukanya cukup parah akhirnya korban dirujuk ke RSUD dr HM Rabain Muara Enim Namun dalam perjalanan diduga korban kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak sempat tertolong dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit tersang Aris seperti dilansir Enim Ekspres Setelah itu lanjut Aris pihak Polsek Gunung Megang menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan mencari informasi terkait di mana keberadaan pelaku Kurang dari 12 jam Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Team Trabaz Reskrim Polsek Gunung Megang melihat pelaku dipinggir jalan wilayah Desa Tanjung dan tanpa buang waktu langsung membekuknya tanpa perlawanan berarti serta mengamankannya di Polres Muara Enim jelasnya Selain mengamankan pelaku sambung Aris pihaknya telah mengamankan barang buktinya satu helai celana levis panjang warna biru nbsp satu helai kaos oblong warna hitam bertuliskan Oxygeno satu pasang sandal japit warna merah merk Wink dan satu buah ikat pinggang Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 353 ayat 3 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara Sementara itu dari pengakuan tersangka Ferdinan bahwa awalnya dirinya tidak ada niat untuk menusuk korban Ia merasa dirinya terancam ketika melihat korban menarik pisaunya dari pinggang ia spontan merebut pisau tersebut dan langsung menusukkannya ke bagian pinggang Setelah itu saya langsung lari ke dalam hutan Ketika ditanya permasalahannya Ferdinan mengatakan adalah masalah uang Bahwa sebelumnya dirinya sempat menggadaikan handphone miliknya ke korban sebesar Rp300 ribu Uang tersebut sudah habis untuk berjudi Ketika korban menagih uangnya kebenaran ia tidak mempunyai uang untuk mengembalikannya Uangnya habis main judi leng Aku belum ada uang untuk mengembalikannya ujarnya singkat ozi seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: