Minta Terapkan Scan Barcode Peduli Lindungi, Ini kata Agus Salim

Minta Terapkan Scan Barcode Peduli Lindungi, Ini kata Agus Salim

OKES CO ID OKU Penerapan scan barcode Peduli Lindungi pada instansi pemerintah maupun tempat umum lainnya kembali disosialisasikan Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU yang juga Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten OKU Agus Salim SSos MM Dibincangi portal ini Senin 24 1 Agus Salim mengajak kepada semua Kantor Dinas instansi Mall dan pusat keramaian lainnya untuk mengaktifkan scan barcode Peduli Lindungi Wajib mengaktifkan atau menerapkan scan barcode Peduli Lindungi di pintu masuk tempat tersebut kata Agus Salim Dikatakan Agus penerapan scan barcode Peduli Lindungi ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Hal ini untuk keselamatan dan mencegah penyebaran covid 19 Lewat aplikasi ini setiap pengunjung dapat terpantau Kalau kita lihat untuk Dinas Instansi sudah baik menerapkan scan barcode Peduli lindungi ini Hal ini tak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh berbagai pihak baik itu dari Pemerintah daerah maupun TNI Polri jadi kepada masyarakat juga yang hendak ke kantor Dinas Instansi dan Tempat keramaian diharapkan untuk memiliki aplikasi Peduli lindtungi sehingga Scan Barcode ini bisa diterapkan dengan baik tukasnya Pada kesempatan itu juga Agus menyampaikan vaksinasi anak anak usia 6 11 tahun berjalan dengan baik Hingga kemarin Satgas covid 19 OKU mencatat tingkat vaksinasi anak ini sudah mencapai 63 82 atau 26 185 orang anak yang telah divaksin dari total 41 ribu orang anak Itu pencapaian kemarin hari bisa bertambah lagi sebab vaksinasi anak ini kita laksanakan setiap hari pencapaian luar biasa ini juga tak terlepas dari kerja keras seluruh Dinas Instansi TNI Polri dan Dinas Kesehatan yang getol turun kelapangan untuk melaksanakan vaksinasi imbuhnya Agus berharap kegiatan vaksinasi anak ini bisa berjalan lancar sesuai harapan Jangan takut untuk divaksin Vaksinasi ini untuk kesehatan dan insya allah aman pungkasnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: