Diringkus Anggota Sat Resnarkoba Polres OKU, Pengedar Ganja Tak Berkutik
OKES CO ID OKU Setelah berhasil meringkus bidan desa yang menjadi bandar sabu kali ini Sat Resnarkoba Polres OKU kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba yang dilakukan seorang bandar narkoba di kota Baturaja Kali ini Sat Resnarkoba Polres OKU pimpinan AKP Ujang Abdul Azis berhasil meringkus Aman Derita 45 warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU yang hendak bertransaksi narkoba jenis Ganja di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU pada Jumat 10 12 sekitar pukul 16 30 WIB Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 69 00 gram dari tangan tersangka Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasat Resnarkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis saat di konfirmasi mengatakan tersangka Aman memang sudah menjadi Target Operasi TO Tersangka juga bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba terbukti tersangka merupakan residivis ynag sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara ungkap mantan Kanit Reskrim Polres OKU Selatan ini Diungkapkan Ujang penangkapan tersangka bermula mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi jual beli narkoba Makanya tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan benar saja saat di TKP kita menjumpai tersangka dan kita lakukan penangkapan ucap Ujang Setelah ditangkap lanjut mantan Kapolsek Lubuk Batang ini anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka disaksikan masyarakat setempat Hasilnya anggota menemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka di bawah jok motornya Kita temukan 2 bungkus kertas nasi yang berisikan daun daun kering yang di duga narkotika jenis ganja Dari 2 bungkus nasi itu keduanya berisi daun kering ganja dengan Berat berbeda 1 bungkus berisi 42 97 gram dan bungkus lainnya lagi berisi 26 03 gram jadi total ada 69 00 gram yang kita dapatkan lanjutnya Selain mengamankan tersangka Aman Derita Polisi juga mengamankan 1 unit motor yang dikendarai tersangka untuk membawa narkoba serta 1 unit HP warna merah Atas kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat 1 Subsidair pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan status tersangka adalah pengedar pungkas AKP Ujang lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: