Dorong Pelayanan Cepat dan Transparan Lewat Evaluasi SOP

Dorong Pelayanan Cepat dan Transparan Lewat Evaluasi SOP

DPMPTSP OKU Timur dorong pelayanan cepat dan transparan lewat evaluasi SOP. -OKUT POS-

OKES.NEWS - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menggelar rapat evaluasi kualitas pelayanan perizinan, Selasa pagi, 10 Februari 2026.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Rayennaldi, S.H., M.H., didampingi Penata Perizinan Ahli Madya Juwita Florentina, S.K.M., M.M. 

Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP), Eko Widodo. Rapat berlangsung di ruang rapat DPMPTSP OKU Timur.

Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan perizinan sekaligus mendiskusikan pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

BACA JUGA:Motor Raib di Parkiran Minimarket OKU Timur, Pelaku Terekam CCTV

BACA JUGA:Warga OKU Timur Ditembak Begal Bersenjata Api, Motor Dibawa Kabur

Evaluasi dan penyesuaian SOP ini bertujuan untuk memastikan layanan perizinan berjalan lebih cepat, transparan, serta akuntabel sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara lain identifikasi bottleneck atau tahapan layanan yang kerap menimbulkan keterlambatan dan penumpukan berkas. 

Dengan evaluasi ini, diharapkan proses perizinan dapat disederhanakan tanpa mengurangi kepastian hukum.

Selain itu, dilakukan pula penyelarasan SOP baru agar sejalan dengan regulasi terkini, termasuk integrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), guna memangkas prosedur birokrasi yang berbelit.

BACA JUGA:Kadis Pertanian OKU Timur Junadi Berpulang, Sosok Kunci di Balik Prestasi Beras Nasional

BACA JUGA:Pemkab OKU dan OKU Timur Bahas Penegasan Batas Wilayah, Wabup Marjito Tegaskan Komitmen Daerah

Rapat juga menyoroti pentingnya penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU), seperti standar waktu penyelesaian layanan (service level agreement) serta transparansi biaya, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kejelasan dalam proses perizinan.

Aspek digitalisasi pelayanan turut menjadi perhatian, khususnya terkait kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung penerapan SOP berbasis layanan digital yang minim tatap muka dan dapat mengurangi potensi kesalahan manusia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: