Fakta Hukum Tuntutan 19 Tahun Penjara 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

Fakta Hukum Tuntutan 19 Tahun Penjara 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya

OKES CO ID PALEMBANG Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya Palembang jilid pertama Eddy Hermanto Cs dituntut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara Sejumlah fakta dibeberkan tim penuntut umum sebelum membacakan tuntutan pada sidang Jumat 29 10 Ide awal pembangunan Masjid Sriwijaya bermula saat salah satu tokoh masyarakat Sumatera Selatan bernama Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH MH mendapatkan wakaf tanah dari H Hatim Lutfi Almarhum seluas sekitar 9 5 hektar di Jl Soekarno Hatta Palembang Lalu ide pembangunan Masjid Sriwijaya ini disampaikan kepada Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu dan langsung disetujui Alex Noerdin karena di Sumsel hanya memiliki satu Masjid Agung yang sudah berdiri sejak tahun 1800 an kata JPU Menindaklanjuti ide pembangunan Masjid Sriwijaya dibuatlah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berdasarkan akte notaris Nomor 01 tanggal 03 Oktober 2009 dengan alamat domisili yayasan di kantor Muddai Madang tersangka berkas terpisah di Jl Limau II Blok B 3 Kelurahan Gandaria Kebayoran Baru Jakarta Selatan Tidak hanya melaksanakan pembangunan masjid sesuai dengan tujuan pendirian pihak Yayasan juga akan membangun pusat pendidikan Islam Islamic Center serta akan menerima dana dana dari APBD maupun bantuan dari negara luar maupun dari masyarakat papar JPU Naimullah SH MH Pada 2010 ada pemindahan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya yang semula berlokasi di Jl Soekarno Hatta pindah ke Jakabaring Alasannya lokasi di Jl Soekarno Hatta sepi Sedangkan di lokasi Jakabaring ramai dikarenakan lokasinya di depan Kampus UIN Pemindahan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 574 KPTS 2010 tentang penetapan peruntukan tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dengan luas tanah seluas 15 hektar berlokasi di Jl Pangeran Ratu Rt 11 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Jakabaring Palembang ungkapnya Kemudian pada 2012 terjadi lagi perubahan peruntukan tanah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya yang awalnya 15 hektar berkurang menjadi 9 hektar berdasarkan Keputusan Gubernur No 164 KPTS VI 2012 tentang hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang seluas sekitar 9 hektar di kawasan Jakabaring untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Pemberian hibah tanah tersebut dilakukan tanpa telaah terhadap dokumen alas hak oleh Ardani selaku Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya hingga akhirnya di lahan tersebut menimbulkan permasalahan dikarenakan sebagian tanah tersebut dimenangkan masyarakat paparnya Selanjutnya 2014 ada pertemuan bertempat di rumah dinas Gubernur Sumsel di Jl Demang Lebar Daun untuk membahas mengenai pembiayaan pembangunan Masjid Sriwijaya yang dihadiri oleh Alex Noerdin Mukti Sulaiman selaku Sekda Sumsel saat itu dan juga Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Laonma L Tobing selaku Kepala BPKAD dan dihadiri oleh Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Diantaranya Marwah M Diah dan Muddai Madang membahas mengenai pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Dalam pertemuan tersebut Alex Noerdin selaku gubernur saat itu menyetujui jika Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang setiap tahunnya akan menerima dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Sumsel sebesar Rp 100 miliar ungkap JPU Masih diterangkan JPU tak lama dari itu terdapat pengajuan surat dari gubernur kala itu No 188 341 III 1346 2014 tanggal 30 Mei 2014 yang isinya meminta tambahan program legislasi daerah tahun 2014 untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Atas permintaan tersebut kemudian disetujui oleh pihak DPRD Sumsel Padahal program kegiatan yang bersifat dana hibah ini tidak termasuk dalam kegiatan yang bersifat mendesak Akan tetapi pihak DPRD tetap menyetujui hingga terbitlah Peraturan Daerah Perda No 13 Tahun 2014 tanggal 30 September 2014 tentang pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang serta dijadikan dasar legalitas untuk mendapatkan dana hibah APBD Provinsi Sumatera Selatan Dengan terbit Perda itu kemudian Laonma PL Tobing tersangka berkas terpisah memasukan belanja hibah pembangunan Masjid Sriwijaya ke dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah RKA SKPD tahun 2015 agar dana hibah didapatkan oleh Yayasan Masjid Sriwijaya Hal ini kemudian ditindaklanjuti Mukti Sulaiman terdakwa berkas terpisah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Ketua Tim TAPD dengan tidak melakukan verifikasi untuk melihat analisis kemampuan keuangan daerah maupun syarat atau kriteria penerima hibah Bahkan Mukti Sulaiman langsung membawa dana hibah Masjid Sriwijaya secara gelondongan dengan dana hibah lainnya untuk dibahas di Komisi III dan Banggar DPRD Provinsi Sumatera Selatan padahal dana hibah Masjid Sriwijaya ini sejak awal tidak ada proposal Dalam perkara ini kemudian terdakwa Eddy Hermanto bersama Marwah M Diah selaku Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya mengarahkan terdakwa Sarifudin MF selaku Ketua Panitia Lelang melakukan lelang bukan secara online yang hasilnya dimenangkan oleh PT Brantas Abipraya dengan nilai proyek Rp 668 miliar Lelang itu dilakukan disaat anggaran belum ada hingga melanggar Peraturan Peraturan Presiden Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Bukan hanya itu terdakwa Eddy Hermanto juga melakukan tanda tangan kontrak kerja pembangunan Masjid Sriwijaya dengan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya PT Yodya Karya terdakwa Dwi Kridayani dan Direktur PT Yodaya Karya Teguh Rahardjo padahal saat itu belum ada anggaran untuk pembangunan Masjid Sriwijaya hingga penandatanganan tersebut juga melanggar dan menyalahi Perpres Dalam perkara ini proses pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan pencairan dana hibah 2017 sebesar Rp 80 miliar dilakukan Laonma PL Tobing selaku Kepala BPKAD tanpa proposal Selain itu Laonma PL Tobing juga mentransferkan dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 ke rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta Selatan hingga menyalahi Peraturan Mentri Dalam Negeri Permendagri Fdl sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: